Bagaimana IDI Menjaga Kualitas Praktik Dokter

IDI dan Isu-Isu Kontemporer Kesehatan Nasional
1 de julho de 2000
Diskusi Publik: Peran IDI dalam Isu Vaksinasi
1 de julho de 2000

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki peran fundamental dan multidimensional dalam menjaga kualitas praktik dokter di Indonesia. Ini bukan sekadar menjaga citra profesi, tetapi untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan standar etika serta keilmuan terkini.


1. Penyusunan dan Penegakan Kode Etik Kedokteran

Salah satu fondasi utama IDI dalam menjaga kualitas adalah melalui Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI).

  • Pedoman Perilaku: KODEKI adalah seperangkat prinsip moral dan pedoman perilaku yang harus dipatuhi oleh setiap dokter. Ini mencakup hubungan dokter-pasien, kewajiban terhadap sesama sejawat, serta tanggung jawab sosial dokter.
  • Mekanisme Pengawasan Etika (MKEK): IDI memiliki Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) di tingkat pusat, wilayah, dan cabang. MKEK bertugas untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh dokter. Jika terbukti ada pelanggaran, MKEK dapat memberikan sanksi etik, mulai dari teguran hingga rekomendasi pencabutan keanggotaan.

2. Pendidikan Kedokteran Berkelanjutan (P2KB/CME)

Ilmu kedokteran terus berkembang pesat. IDI memastikan dokter tetap relevan dan kompeten melalui:

  • Wajib P2KB: Dokter wajib mengikuti Program Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) untuk mengumpulkan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang diperlukan untuk resertifikasi kompetensi dan perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) serta Surat Izin Praktik (SIP).
  • Penyelenggaraan Kegiatan Ilmiah: IDI menyelenggarakan atau merekomendasikan berbagai seminar, lokakarya, pelatihan, dan kursus untuk memperbarui pengetahuan, keterampilan klinis, dan adaptasi terhadap teknologi medis terbaru (misalnya, telemedicine, AI dalam diagnosis).
  • Standardisasi Kompetensi: IDI bersama kolegium (organisasi ilmiah spesialis) berperan dalam menyusun dan memperbarui Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), yang menjadi acuan minimal kemampuan yang harus dimiliki seorang dokter, baik dokter umum maupun spesialis.

3. Pengawasan Disiplin Profesi (Melalui MKDKI)

Selain etika, ada juga aspek disiplin profesi yang diawasi:

  • Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI): Meskipun MKDKI merupakan lembaga otonom di bawah KKI, IDI memiliki hubungan erat dan seringkali berkoordinasi dengan MKDKI. MKDKI bertugas memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi, seperti kelalaian medis atau ketidakpatuhan terhadap standar prosedur operasional. Sanksi disiplin dari MKDKI bisa berupa rekomendasi pencabutan STR sementara atau permanen.

4. Advokasi dan Perlindungan Hukum

IDI tidak hanya mengawasi, tetapi juga melindungi dokter.

  • Pembelaan Anggota: IDI melalui Biro Hukum, Pembinaan, dan Pembelaan Anggota (BHP2A) memberikan pendampingan hukum dan advokasi bagi dokter yang menghadapi sengketa medis atau tuntutan hukum, asalkan praktik mereka sesuai standar dan etika.
  • Penyusunan Regulasi: IDI terlibat aktif dalam penyusunan kebijakan dan regulasi pemerintah yang berkaitan dengan praktik kedokteran, memastikan adanya payung hukum yang jelas dan adil bagi dokter.

5. Rekomendasi Izin Praktik

Meskipun yang mengeluarkan STR adalah KKI dan SIP oleh Dinas Kesehatan, rekomendasi dari organisasi profesi (IDI) seringkali menjadi salah satu persyaratan penting. IDI memastikan bahwa dokter yang mengajukan izin telah memenuhi persyaratan administratif, etika, dan kompetensi.

Dengan semua mekanisme ini, IDI berupaya menciptakan lingkungan di mana dokter dapat berpraktik secara profesional, etis, dan kompeten, sehingga kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat terus terjaga dan ditingkatkan. Ini adalah komitmen berkelanjutan IDI demi kesehatan masyarakat.